SUMBAR, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering, Kamis (4/8/2022). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, ada 37.205, 55 gram ganja kering yang dimusnahkan dari 37.250 gram barang bukti.
“Untuk sisanya 44, 45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor, ” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, tutur dia, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor R - 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Padang.
Dwi menerangkan, barang bukti ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka inisial MP, pria 27 tahun oleh Polda Sumbar.
“Polda Sumbar baru saja memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37, 250 kilogram yang berhasil diungkap, ” sebutnya.(**)