Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilogram Ganja Kering

    Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilogram Ganja Kering

    SUMBAR, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering, Kamis (4/8/2022). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Sumbar.

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, ada 37.205, 55 gram ganja kering yang dimusnahkan dari 37.250 gram barang bukti.

    “Untuk sisanya 44, 45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor, ” ujarnya.

    Pemusnahan barang bukti tersebut, tutur dia, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor R - 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Padang.

    Dwi menerangkan, barang bukti ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka inisial MP, pria 27 tahun oleh Polda Sumbar.

    “Polda Sumbar baru saja memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37, 250 kilogram yang berhasil diungkap, ” sebutnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Balasan Surat Pelaksana D.I Batang TerusanK...

    Artikel Berikutnya

    Fadly Bertekad Sumbar Terdepan di 2024,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jalan Baik Anggit Kurniawan Nasution Perhatikan Pendidikan Agama di Pasaman
    Sentra Gakkumdu Kota Solok Hentikan Laporan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Calon Petahana RDKP
    Polres Agam Inisiasi Nagari Garagahan menjadi Kampung Bebas Narkoba.

    Ikuti Kami