KPU Sijunjung Gelar Pengundian, Inilah Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Sijunjung 2024

    KPU Sijunjung Gelar Pengundian, Inilah Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Sijunjung 2024

    SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung menggelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung bertempat di Gedung Pancasila Muaro, Senin (23/9/2024).

    Pengundian dan Penetapan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi didampingi Komisioner KPU Sijunjung, Juni Wandri, Bayu Agung Perdana, Susila Andica dan Ria Meilani. 

    Dalam pencabutan nomor urut tersebut, pasangan Benny Dwifa Yuswir - Iraddatillah mendapatkan nomor urut 1.

    Sementara itu, pasangan Hendri Susanto - Mukhlis mendapatkan nomor urut 2.

    Diketahui, pasangan Benny Dwifa Yuswir - Iraddatillah yang dikenal dengan jargon Lanjutkan ini sendiri maju didukung oleh koalisi gemuk 10 gabungan partai politik yaitu Golkar, PPP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PDIP, PBB, Perindo dan Gelora.

    Gabungan 10 partai politik tersebut menghasilkan 105.897 suara hasil pemilu 2024 sebagai syarat pencalonan.

    Sementara, pasangan Hendri Susanto - Mukhlis yang dikenal dengan jargon perubahan ini diusung oleh gabungan 2 partai politik, PKS dan Nasdem.

    Gabungan 2 partai politik tersebut menghasilkan 22.692 suara hasil pemilu 2024 sebagai syarat pencalonan.

    Setelah pengundian, Ketua KPU Doni Kurniadi menyerahkan SK penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung disertai teriakan heboh masing-masing pendukung.

    Dodon Afrianto

    Dodon Afrianto

    Artikel Sebelumnya

    Srikandi Persit KCK Korem 032/Wbr Raih Medali...

    Artikel Berikutnya

    Belum Genap 4 Bulan Bertugas, IPTU Zarwiko...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bang Wako Akui Masa Kecilnya di Pakan Kurai
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Jaga Netralitas di Pilkada 2024, H. Nasrullah Sudirman: Timses Wajib Nonaktif dari Pengurus

    Ikuti Kami