PADANG, – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa kasus dugaan korupsi lahan tol Padang – Pekanbaru di Taman Kehati.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni dalam sidang putusan di Pengadil Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat, dan kehormatan, ” ujar Rinaldi Triandoko.
Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).
Sementara, untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sementara, Penasihat Hukum Jumadi dan Ricki Novaldi yakni Suharizal mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa.
Pasalnya, menurut Suharizal, para terdakwa khususnya kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang – Pekanbaru.
Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional, ” jelas Suharizal. (**)