Pemkab Solok Dampingi Tim Gabungan KPK dan Kementerian Terkait Lakukan Peninjauan Lapangan Ke Danau Singkarak

    Pemkab Solok Dampingi Tim Gabungan KPK dan Kementerian Terkait Lakukan Peninjauan Lapangan Ke Danau Singkarak

    SOLOK -   Pemmerintah Daerah Kabupaten Solok mendampingi Tim Gabungan dari KPK, dan Kementerian terkait diantaranya PUPR, Kemen APR/BPN serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka peninjauan lapangan di Danau Singkarak, Rabu (16/3). Hal itu dilakukan terkait dugaan Pelanggaran di Sepajang Danau Singkarak, Kabupaten Solok.

    Adapun lokasi yang dikunjungi 4 titik yakni Dermaga Danau Singkarak, Tepian Danau Singkarak Batu Sirajo Nagari Singkarak, Tepain Danau Singkarak Jorong Tembok Nagari Kacang, dan Lokasi Tanah Timbunan Jalan Saning Baka Paninggahan Nagari Saning Baka.

    Tampak hadir pada kunjungan lapangan itu yakni Sekretaris Daerah Kab Solok Medison, S.Sos, M.Si, Asisten Koordinator Bidang Ekbangkesra Drs.Syahrial, MM, Kadis PUPR Kab.Solok Effia Vivi Fortuna, Kasat Pol PP Kab.Solok Elafki, Sekretaris Dinas DPMPTSPNAKER Bujang Latief, S.Sos, Tim supervisi dan pencegahan dari KPK RI Wahyudi, Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Ariodilah Virgantara, Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Teguh Ariefianto, dan Perwakilan BWS Sumatera V-unit pengairan Rona.

    Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison menyebutkan bahwa Pemkab Solok akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengembangan objek wisata di Kawasan Danau Singkarak dan juga sudah menandatangani berita acara kesepakatan dalam rangka penyelamatan aset negara.

    Menurut Medison, sebagai tindaklanjut, Pihak Pemda juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Solok kepada masyarakat yang beraktifitas di sepanjang Danau Singkarak agar berpedoman kepada aturan yang berlaku salah satunya Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan garis Sempadan Danau.

    Pihak Pemkab sudah memberikan data kepada pihak Kementerian ATR BPN dan KPK terkait 122 titik yang tersebar di Kawasan Danau di wilayah Kabuapaten Solok yang diduga melakukan pelanggaran (mengubah bibir danau menjadi bangunan tanpa izin untuk kepentingan pribadi).

    “Kami berharap akan ada perlakuan hukum yang sama terhadap adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan Danau Singkarak tersebut, ” terang Medison.

    Sementara Pernyataan Perwakilan Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Rona /unit pengairan menyebutkan bahwa kehadiran kami disini adalah untuk mendampingi KPIK meninjau langsung ke lapangan, dalam rangka pelaksanaan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, yang salah satunya adalah Danau Singkarak.

    Menurutnya, mengenai persoalan ini BWS mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan rekomtek (rekomendasi teknis) terkait sempadan danau, dimana kontruksi bangunan hanya diperbolehkan minimal 50 meter dari tepian danau saat pasang tertinggi.

    “Untuk sempadan Danau Singkarak saat ini belum ditetapkan secara pasti, karena kajiannya baru akan dilakukan tahun 2022. Untuk pembahasannya ditargetkan selesai pada tahun anggaran 2022, ” terang Rona.

    Pihak BWS belum bisa menetapkan apakah ada pelanggaran/tidak karena kajian mengenai sempadan danau Singkarak baru akan dilakukan pada tahun 2022.

    Terkait Amdal lebih tepatnya konfirmasi ke DLH Propinsi Sumbar, karena mereka yang berwenang.

    Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ariodilah Virgantara dalam pernyataannya menyebutkan bahwa ketentuan pengaturan sempadan danau harus ada di RTRW Kabupaten Solok.

    “Semua kegiatan pemanfaatan ruang berkenaan di sempadan danau ada aturannya, hanya saja BWS Sumatera V dalam rangka pengeluaran rekomendasi teknis berkenaan pemanfaatan ruang di sepanjang Danau Singkarak, masih belum mengeluarkan standar yang pasti, angka yang pasti berapa meter yang boleh dimanfaatkan untuk mengamankan fungsi sempadan ini, ” terang Ariodilah Virgantara.

    Dengan ketidakjelasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok ini timbul keragu-raguan dan tidak bisa memproses lebih lanjut izin - izin yang berkenaan dengan pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan Danau Singkarak

    ATR BPR dalam hal ini menjadi agak sulit menentukan apakah ini merupakan pelanggaran, karena masih abu-abu. Ketika sudah ada aturan yang jelas, mungkin ke depan bisa diambil langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

    Terkait posisi bangunan oleh CV. Anam Daro pemanfaatannya sudah di badan danau/ menjorok agak ke tengah danau, hal itu merupakan hasil pengamatan di lapangan dan bukan hasil kajian dari BWS.

    Sebanyak 122 titik yang dilaporkan oleh Pemkab Solok dan terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di sepanjang sempadan Danau Singkarak juga harus ditindaklanjuti.

    Pihak Kementerian ATR BPR sudah berkoordinasi dengan Pemkab Solok untuk mengevaluasi satu per satu, dibandingkan dengan citra satelit, dokumen yang ada, dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh DPU ataupun Dinas Penanaman Modal, apakah nantinya akan digabungkan untuk mengambil suatu kesimpulan. Hasil/ kesimpulan tersebut nantinya akan dikonfirmasi kembali ke Pemkab Solok.

    Sementara Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi menyebutkan bahwa Tim ditugaskan oleh Lembaga/Pimpinan sesuai arahan Presiden mengawal terkait dengan legalisasi aset-aset negara termasuk upaya pengamanan aset pemda, desa, termasuk kekayaan negara berupa danau yang salah satunya adalah Danau Singkarak (termasuk ke dalam 15 danau prioritas nasional).

    Tim akan berkolaborasi dengan beberapa pihak baik itu Pemkab Solok, Kementerian ATR BPN, Pemerintah Propinsi Sumbar untuk penyelamatan kekayaan maupun aset negara, agar tidak dikuasai oleh segelintir pihak yang tidak bertanggungjawab. Prinsipnya mendorong agar jangan sampai pemanfaatan danau tidak sesuai dengan aturan yang ada.

    Kedepannya diharapkan Danau Singkarak bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan danau secara umum maupun proses-prosesnya, karena persoalannya cukup kompleks

    Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan pihak-pihak terkait lainnya berupaya bersama-sama dalam menyelesaikan beberapa persoalan di lapangan yang saat ini masih dalam tahap identifikasi.

    “Butuh dukungan dan Kerjasama semua pihak agar persoalan ini kedepannya bisa teratasi, tujuannya sebesar-besarnya untuk kemaslahatan semua pihak, ” terang Wahyudi.

    Nantinya akan ada kajian lanjutan agar menemukan titik terang dan mendapatkan solusi terkait permasalahan yang sedang terjadi (Amel)

    Solok Sumbar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sumbar Sambut Baik Keinginan Asobsi...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Solok Gelar Forum Konsultasi Publik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kodim 0305/Pasaman Gelar Program Pembinaan Lingkungan Hidup

    Ikuti Kami