SUMBAR, – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah ternyata sudah beberapa kali menyurati Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan reklamasi ilegal di Danau Singkarak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).
Menurut Hansastri, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah berjalan sejak 2016. Gubernur Sumbar sebelum Mahyeldi, yakni Irwan Prayitno, sudah menyurati Gusmal, Bupati Solok saat itu.
“Oleh Bupati, waktu itu sudah menindaklanjuti di lapangan dengan memasang plang larangan melakukan pembangunan di situ. Itu kan sudah terhenti pada 2016, ” ujar Hansastri.
Namun, pada akhir 2021, Pemprov Sumbar kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan reklamasi di Danau Singkarak.
Menurut Hansastri, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga sudah menyurati Bupati Solok saat ini, Epyardi Asda, pada 13 Desember 2021 untuk menghentikan kegiatan reklamasi itu.
Namun, karena aktivitas itu masih berlanjut, Mahyeldi kembali menyurati Bupati Solok pada pertengahan Januari ini.
“Di foto-foto yang kita lihat, sudah ada bangunan-bangunan yang sudah hampir jadi, ” jelas Hansastri.
Soal bagaimana respons Bupati Solok, Hansastri hanya mengatakan, “informasi yang kita terima, kegiatan (reklamasi) itu tetap berjalan”.
Pemprov Sumbar, tegas Hansastri, memastikan kegiatan reklamasi tersebut tidak mengantongi izin. Pemprov Sumbar juga meminta aktivitas itu untuk dihentikan.
Terkait siapa pihak yang diduga melakukan reklamasi ilegal di Danau Singkarak tersebut, Hansastri menjawab, “Mungkin ditinjau saja ke lapangan. Ada perusahaan yang mengerjakan di lapangan. Coba dicek di lapangan”.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot pengelolaan Danau Singkarak yang beresiko merugikan keuangan negara itu karena tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.
KPK juga telah mendatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk membahas soal dugaan reklamasi Ilegal itu pada Senin (24/1/2022) kemarin. (**)