Gubernur Sumbar Sudah Berulang Kali Menyurati Bupati Solok, tapi Reklamasi Danau Singkarak Jalan Terus

    Gubernur Sumbar Sudah Berulang Kali Menyurati Bupati Solok, tapi Reklamasi Danau Singkarak Jalan Terus

    SUMBAR, – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah ternyata sudah beberapa kali menyurati Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan reklamasi ilegal di Danau Singkarak.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).

    Menurut Hansastri, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah berjalan sejak 2016. Gubernur Sumbar sebelum Mahyeldi, yakni Irwan Prayitno, sudah menyurati Gusmal, Bupati Solok saat itu.

    “Oleh Bupati, waktu itu sudah menindaklanjuti di lapangan dengan memasang plang larangan melakukan pembangunan di situ. Itu kan sudah terhenti pada 2016, ” ujar Hansastri.

    Namun, pada akhir 2021, Pemprov Sumbar kembali mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan reklamasi di Danau Singkarak.

    Menurut Hansastri, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga sudah menyurati Bupati Solok saat ini, Epyardi Asda, pada 13 Desember 2021 untuk menghentikan kegiatan reklamasi itu.

    Namun, karena aktivitas itu masih berlanjut, Mahyeldi kembali menyurati Bupati Solok pada pertengahan Januari ini.

    “Di foto-foto yang kita lihat, sudah ada bangunan-bangunan yang sudah hampir jadi, ” jelas Hansastri.

    Soal bagaimana respons Bupati Solok, Hansastri hanya mengatakan, “informasi yang kita terima, kegiatan (reklamasi) itu tetap berjalan”.

    Pemprov Sumbar, tegas Hansastri, memastikan kegiatan reklamasi tersebut tidak mengantongi izin. Pemprov Sumbar juga meminta aktivitas itu untuk dihentikan.

    Terkait siapa pihak yang diduga melakukan reklamasi ilegal di Danau Singkarak tersebut, Hansastri menjawab, “Mungkin ditinjau saja ke lapangan. Ada perusahaan yang mengerjakan di lapangan. Coba dicek di lapangan”.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot pengelolaan Danau Singkarak yang beresiko merugikan keuangan negara itu karena tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.

    KPK juga telah mendatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk membahas soal dugaan reklamasi Ilegal itu pada Senin (24/1/2022) kemarin. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    KPK Datangi Gubernur Sumbar; Bahas soal...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Nagari Persiapan Kandih Lubukbasung Dorong Pembangunan Jalan Lingkar  Lubukbasung di Ibu Kota Kabupaten Agam
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Babinsa Koramil 02/SE Hadiri Apel Simulasi dan Uji S.O.P Kampung Siaga Bencana

    Ikuti Kami