Gubernur Sumbar Mahyeldi Bakal Terbitkan Edaran ASN Wajib Absen Subuh

    Gubernur Sumbar Mahyeldi Bakal Terbitkan Edaran ASN Wajib Absen Subuh

    SUMBAR, – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah bakal mengeluarkan kebijakan baru pada awal tahun ini.

    Kebijakan baru tersebut yaitu mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk absen subuh.

    Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman Rizal membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan surat edaran terkait kebijakan itu sedang diproses. Meski demikian, Jasman mengaku belum bisa menyampaikan isi dari surat edaran yang dimaksud.

    Terkait kapan surat edaran itu bakal terbit, dia juga meminta agar media menunggu.

    “Kita tunggu surat edarannya dulu dih. Sedang proses. Nanti kalau sudah ada suratnya baru kita bisa bicara, ” kata Jasman saat dihubungi Wartawan via telepon, Kamis (6/12/2021).

    Menurut Jasman, Gubernur Mahyeldi telah meminta Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar untuk membuat surat edaran yang dimaksud.

    “Memang perintah Pak Gubernur seperti itu, ‘Pak Sekda, tolong baut surat edaran’. Cuman seperti apa (isi) edarannya, belum tahu wak lai, ” ungkapnya.

    Aturan semirip sebetulnya sudah diterapkan di Kota Bukittinggi. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar pada Maret tahun lalu, telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan semua ASN yang muslim, khususnya pria untuk salat subuh berjemaah.

    Namun, bukan setiap hari, tetapi hanya sekali sepekan atau setiap Jumat saja. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sumbar Silaturahim Dengan 'Urang...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Gebyar Anugerah Transparansi: KI Sumbar Apresiasi Badan Publik Berprestasi 2024
    Masyarakat Nagari Persiapan Kandih Lubukbasung Dorong Pembangunan Jalan Lingkar  Lubukbasung di Ibu Kota Kabupaten Agam
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami