Bahas Tuntas Keamanan SPBE, Diskominfotik Sumbar Sosialisasikan Perka BSSN No.4 Tahun 2021

    Bahas Tuntas Keamanan SPBE, Diskominfotik Sumbar Sosialisasikan Perka BSSN No.4 Tahun 2021

    SUMBAR, - Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten/Kota dan BSSN membahas Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Grand Basko Hotel Padang, Rabu (24/11/2021)

    Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal dalam sambutannya secara virtual sekaligus membuka sosialisasi ini menyampaikan arti penting manajemen pengamanan informasi dalam SPBE. Terutama paska terbitnya Perka BSSN Nomor 4 Tahun 2021 sebagai amanat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

    “Dalam rangka implementasi e-goverment, pengamanan dokumen, database dan jaringan harus kita lakukan. Manajemen keamanan informasi itu sudah menjadi suatu keniscayaan. Melalui sosialisasi ini kita bahas tuntas keamanan SPBE tersebut secara detail, implementatif dan tuntas” kata Jasman. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kementerian Perindustrian RI hibahkan 1200...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nofi Candra - Leo Murphy Minta Dukungan ASN Pemko Solok di Pilkada 2024
    Follow the Winner: NC-LM Diyakini Menang Besar di Pilkada Kota Solok 2024
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami